Perempuan Berpistol Penerobos Istana di 2022 Dihukum 4 Tahun Penjara
Masih ingat Siti Elina yang mencoba menerobos Istana Merdeka pada Oktober 2022 lalu? Saat itu, Siti Elina ditangkap dengan membawa sepucuk pistol saat dibekuk.
Atas perbuatannya, Siti Elina diproses sesuai hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan Siti Elian bersalah melanggar UU Tindak Pidana Terorisme.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Elina alias Lina Binti Nur Halim dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan PN Jaktim yang dikutip dari website PN Jaktim, Kamis (14/12/2023)
Majelis hakim menyatakan Siti Elina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.
Adapun suami Siti Elina, Bahrul Ulum dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan guru (murabbi) Siti Elina dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Siti Elina mencoba terobos Istana itu terjadi pada Selasa (25/10/2022) pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara. Saat tiba di pintu masuk Istana, dia diduga menodongkan pistol ke anggota Paspampres hingga akhirnya diamankan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Siti Elina di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Dari rumah Siti Elina tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan Bahrul Ulum (BU) dicurigai memiliki jabatan pendamping bendahara di NII Jakarta Utara.
“BU itu suaminya, yang sebetulnya dalam struktur ini kita curigai kita sangka menduduki jabatan pendamping bendahara NII Jakut,” kata Aswin.
Sementara itu, Jamaluddin merupakan murabbi atau guru dari tersangka Siti Elina. Diketahui Jamaluddin juga mendoktrin Siti Elina dengan ajaran NII.
“JM itu adalah murabbi atau guru yang mendoktrin yang bersangkutan,” ujarnya
baca juga: ayah yang banting anak hingga tewas diperiksa intensif di polres jakut