Dituntut 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Ajukan Pleidoi
Mantan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyampaikan nota atau permintaan keamanan terkait permohonan 14 tahun penjara oleh Jaksa Agung (JPU) yang diajukan dalam kasus berpuas diri dan penggelapan (TPPU ). Rafael meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan permintaan tersebut. Mohon waktu dua minggu, Yang Mulia, kata pengacara Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Ketua Hakim Suparman Nyompa mengabulkan permintaan tersebut. Sidang pembelaan Rafael Alun akan digelar Rabu (27/12) mendatang. “Apalagi kalau dua minggu jatuh pada tanggal 25, Natal.
Jadi kita kembali sedikit, pada tanggal 27, Rabu untuk pembelaan kuasa hukum dan terdakwa. “Bisa dilakukan sendiri, bisa diberikan kuasa hukumnya,” kata Hakim Suparman Nyompa.
Oleh karena itu, perkaranya ditunda hingga Rabu, 27 Desember, dan terdakwa tetap ditahan. “Kasusnya sudah ditutup,” lanjutnya.
Awalnya, jaksa menilai Rafael divonis bersalah menerima gratifikasi Rp16,4 miliar dan melakukan TPPU. Rafael divonis 14 tahun penjara.
Menuntut hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyelidiki dan mengadili perkara tersebut, memutuskan untuk menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo sah secara sah dan yakin kuat melakukan tindak pidana korupsi, kata pengacara. dalam perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin hari ini. “Terdakwa Rafael Alun divonis 14 tahun penjara,” imbuhnya.
Jaksa pun ingin Rafael membayar denda. Selain itu, Rafael juga akan membayar biaya penggantian.
Dalam dakwaannya, jaksa sebelumnya menyebut Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek menerima sumbangan sukarela sebesar Rp16,4 miliar. Rafael Alun mengaku mendapat kepuasan dari para wajib pajak dari kantor pajak yang didirikannya.
Selain itu, jaksa menyebut ada keterangan lain yang terungkap dalam persidangan. Oleh karena itu, menurut kuasa hukum, total ganti rugi yang diterima Rafael Alun dan istrinya sebesar Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih menjadi saksi. Selain itu, pengacara juga mengatakan Rafael Alun membeli berbagai aset senilai Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. Jaksa juga menyebut ada waran lainnya senilai Rp47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. Dalam penyidikan hukum dakwaan kedua terkait TPPU, jaksa memperkirakan Rafael Alun membeli tanah, gedung, dan mobil senilai total Rp31,6 miliar dan menyetorkan aset ke rekening perusahaan senilai Rp5,4 miliar.
Dalam pemeriksaan hukum dakwaan ketiga yang masih berdampak pada TPPU, jaksa menilai Rafael Alun menyembunyikan atau mengubah asal usul harta senilai Rp 23,9 miliar atas nama lain, sehingga menempatkan harganya pada tipe 2.098.365 SGD. 937.900 USD dan 9.800 euro di deposito direktur keamanan (SDB) dan Rp 5,6 miliar di rekening atas nama orang lain. Dengan demikian, total TPPU yang diyakini jaksa terjadi lebih dari Rp105 miliar.
JPU menilai Rafael Alun melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 ayat 1a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. . juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penghapusan TPPU.
Baca Juga : 4 hari bareng 4 mayat anak yang dibunuhnya apa yang dilakukan panca